WahanaNews.co | Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Taufiq Bulaga (TB) alias Upik Lawanga akhirnya mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan jika keputusan itu diambil Taufiq setelah batas waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim semenjak sidang pembacaan vonis pada Rabu (8/12) pekan lalu.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Menurut ketua majelisnya banding," singkat Alex saat dikonfirmasi, Kamis (16/12).
Alhasil dengan diajukannya upaya hukum banding oleh terdakwa, maka perkara ini masih akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk menentukan hukuman selanjutnya terhadap Taufiq.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tindak pidana terorisme Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Adapun vonis terhadap Taufiq diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/12) hari ini.
"Betul (sudah vonis seumur hidup), iya hari Rabu, khusus persidangan teroris," singkat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.
Namun demikian terkait upaya hukum dari Taufiq atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim, Alex masih perlu waktu untuk memastikan kabar tersebut apakah melakukan upaya banding atau pikir-pikir.