WahanaNews.co | Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, Polri menyetujui permintaan autopsi ulang atau ekshumasi dari keluarga Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022) malam.
Baca Juga:
Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Brigadir J
Permintaan untuk autopsi itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022) petang, yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, ekshumasi harus secepatnya dilakukan guna mengantisipasi proses pembusukan mayat.
Namun, belum ditentukan kapan jadwal ekshumasi dilaksanakan.
Baca Juga:
PDFI Sampaikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Siang Ini
Dalam proses ekshumasi tersebut penyidik segera berkoordinasi dengan kedokteran forensik, termasuk melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik serta persatuan kedokteran forensik.
“Termasuk Kompolnas dan Komnas HAM akan kami komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nantinya bisa berjalan lancar dan hasilnya valid,” kata Andi.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua melayangkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022).