WahanaNews.co, Jakarta – Soal tudingan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengkritik lembaga antirasuah kerap menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat suara.
Ia berdalih data dari putusan pengadilan menunjukkan kerja penyelidikan dan penyidikan KPK sudah dilakukan secara tepat.
Baca Juga:
Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron, Ketua KPK Mengaku Tidak Nyaman
"Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada praperadilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya," kata Nawawi kepada melansir CNN Indonesia, Sabtu (9/12/2023).
Nawawi menegaskan KPK akan tetap bekerja pada semua aspek ruang tugas yang diamanatkan oleh Undang-undang. Baik di aspek pencegahan, pendidikan dan penindakan, serta kepatuhan pada norma aturan hukum acara.
"Serta SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi," kata dia.
Baca Juga:
Soal Status Tersangka Wamenkumham, KPK Bersurat ke Presien
Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK kerap kali menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
Ia menjelaskan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka namun belum disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurutnya, hal ini bisa merugikan orang.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT (operasi tangkap tangan), tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," kata Mahfud di Bandung dalam keterangan resminya, Sabtu (9/12/2023).