WahanaNews.co | Firli Bahuri diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," jelas Ari kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Dia menyampaikan Keppres ditandatangani Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam ini. Jokowi diketahui baru menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," jelas dia.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).