WahanaNews.co, Jakarta - Pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan respons.
"Ketawa aja saya. Ha-ha-ha," kata Anwar saat ditemui usai pelantikan anggota MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga:
Anwar Usman 'Absen' di Sidang Sengketa Pilpres, MK Segera Gelar Rapat Khusus
Pelaporan itu bermula dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres.
Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada.
Salah satu hakim yang ikut memutus perkara itu adalah Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Tim Paslon 1 dan 3 Pilpres Mau Gugat ke MK, Jimly Minta Anwar Usman Berlapang Dada
Putusan MK tersebut membuka jalan bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. Gibran bahkan langsung ditetapkan sebagai cawapres Prabowo setelah ada putusan itu.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara membawa kasus itu ke KPK. Mereka melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK atas dugaan nepotisme.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI M. Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/10).