WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar rapat persiapan untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Selain itu, MK juga akan membahas ketidakhadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pemeriksaan perkara.
Baca Juga:
UU TNI Baru Berumur Sehari, Mahasiswa UI Ajukan Uji Formil
"Kami akan melakukan rapat untuk membahas posisi hakim terkait dengan putusan MK, serta sikap yang akan diambil menjelang persidangan," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Suhartoyo juga menyatakan bahwa ruang sidang di MK sudah siap untuk menggelar sidang sengketa hasil Pemilu. Sidang sengketa hasil Pilpres juga akan diadakan di ruang sidang utama.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan, apakah kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres ataukah tidak.
Baca Juga:
MK Stop Caleg Kutu Loncat! Tak Bisa Lagi Mundur Demi Pilkada
Suhartoyo menjelaskan bahwa para Hakim MK tidak memiliki akses untuk berkomunikasi mengenai hal tersebut.
“Tidak pernah ya konfirmasi ke kami, tapi tidak tahu kalau dengan bagian pendaftaran atau konsultasi karena kami pimpinan atau hakim tidak ada akses untuk komunikasi,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.