WahanaNews.co, Jakarta - Hakim konstitusi Anwar Usman mengambil langkah baru setelah diberhentikan dari jabatan Ketua MK berdasarkan putusan MK yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan.
Saat ini, Anwar Usman telah mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028, menggantikan posisi Anwar.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Surat keberatan ini diajukan oleh Anwar melalui kuasa hukumnya dan sudah dikonfirmasi oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Enny menyatakan bahwa surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada tanggal 15 November 2023.
Enny menegaskan bahwa pihaknya sedang membahas surat keberatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujar Enny, mengutip CNN Indonesia pada Kamis (22/11/2023).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, juga telah mengonfirmasi adanya surat keberatan dari Anwar.
"Intinya, MK sudah terima permohonan keberatan administratif yang ditujukan kepada Ketua MK. Untuk follow up-nya, tentu akan dibahas dulu. Seperti apa, saya belum dapat informasi dan arahan dari Pimpinan MK, nanti saya update lagi," ujar Fajar.