WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak sejak Selasa (24/12/2024).
Larangan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Baca Juga:
Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Yasonna Buka Suara
Sejauh ini, keterlibatan Yasonna dalam perkara tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Namun, kasus ini juga menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jika ditarik ke belakang, pada 28 Januari 2020, Yasonna pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie karena adanya kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan Harun Masiku, yang saat itu telah menjadi buronan.
"Untuk menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan, saya telah menonaktifkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sistem Informasi Keimigrasian," ujar Yasonna kala itu di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca Juga:
Menkumham RI Resmikan 68 Kelurahan Sadar Hukum DKI Jakarta
Pada saat itu, simpang siur keberadaan Harun Masiku memicu kontroversi. Ronny mengungkapkan bahwa data imigrasi baru mencatat kepulangan Harun ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Sebelumnya, Yasonna menyatakan Harun belum kembali ke tanah air.
Pernyataan itu kemudian dikoreksi setelah Ditjen Imigrasi menemukan bukti dari rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan Harun tiba menggunakan pesawat Batik Air pada 7 Januari 2020 pukul 17.34 WIB.