WahanaNews.co | Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengedepankan mediasi dalam laporan soal dugaan pelanggaran UU UTE terhadap aktivis Haris Azhar dan koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Merespons hal tersebut, Luhut mempersilahkan kepolisian menjalankan mediasi tersebut atas laporannya.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
“Ini kita jalani saja hukum ini nanti kita lihat, kalau ada tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silahkan saja jalankan,” ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Namun, Luhut menegaskan, dalam konteks penyampaian informasi yang menyangkut dengan kredibilitas seseorang, tidak ada kebebasan yang absolut.
Kebebasan itu, tegas Luhut, bertanggung jawab.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
“Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan itu bertanggung jawab,” ujarnya.
“Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin kan ada,” imbuhnya.
Dalam keterangannya seusai dikonfirmasi, Luhut mengatakan sudah memberikan sejumlah bukti yang memperkuat laporannya.