WahanaNews.co | Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengedepankan mediasi dalam laporan soal dugaan pelanggaran UU UTE terhadap aktivis Haris Azhar dan koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Merespons hal tersebut, Luhut mempersilahkan kepolisian menjalankan mediasi tersebut atas laporannya.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
“Ini kita jalani saja hukum ini nanti kita lihat, kalau ada tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silahkan saja jalankan,” ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Namun, Luhut menegaskan, dalam konteks penyampaian informasi yang menyangkut dengan kredibilitas seseorang, tidak ada kebebasan yang absolut.
Kebebasan itu, tegas Luhut, bertanggung jawab.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
“Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan itu bertanggung jawab,” ujarnya.
“Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin kan ada,” imbuhnya.
Dalam keterangannya seusai dikonfirmasi, Luhut mengatakan sudah memberikan sejumlah bukti yang memperkuat laporannya.
“Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai. Ya (barang bukti) sudah saya berikan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebagai informasi, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang mengunggah video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” di akun YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut berisi soal bahasan laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada terlapor sebanyak dua kali.
Namun, keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf soal tudingan tersebut sehingga akhirnya membuat Luhut membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Ya karena sudah dua kali dia nggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf nggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut.
Memperkuat keterangannya kliennya, advokat Juniver Girsang mengatakan, Luhut hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata.
Selain itu, tambah Juniver, Luhut juga membuat laporan perdata kepada kedua terlapor sebesar Rp 100 miliar.
“Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” kata Juniver.
Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021. [qnt]