“Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai. Ya (barang bukti) sudah saya berikan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebagai informasi, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang mengunggah video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” di akun YouTube Haris Azhar.
Baca Juga:
Penuhi Panggilan Polisi, Menko Luhut Diperiksa selaku Pelapor Kasus Haris Azhar
Dalam video tersebut berisi soal bahasan laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada terlapor sebanyak dua kali.
Namun, keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf soal tudingan tersebut sehingga akhirnya membuat Luhut membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Baca Juga:
Kantor Luhut Akan Menyelenggarakan ISF 2024, Mengundang Banyak Kepala Negara
“Ya karena sudah dua kali dia nggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf nggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut.
Memperkuat keterangannya kliennya, advokat Juniver Girsang mengatakan, Luhut hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata.
Selain itu, tambah Juniver, Luhut juga membuat laporan perdata kepada kedua terlapor sebesar Rp 100 miliar.