WahanaNews.co | Menjelang pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024, partai politik dan kontestan pemilu serentak terus mempersiapkan diri untuk mendapatkan suara sebanyak mungkin. Salah satu cara yang digunakan kontestan pemilu untuk mendapatkan suara adalah melalui Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun, penggunaan APK tidak berlangsung tanpa aturan. Ada sejumlah tata cara dan aturan yang mengatur penggunaan APK tersebut.
Baca Juga:
Meski NasDem-PKB Gabung Prabowo, Anies Tetap di Jalur Perubahan
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang "Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum", APK dijelaskan sebagai segala bentuk benda atau medium lain yang berisi visi, misi, program, atau informasi lain dari peserta pemilu.
APK juga dapat mencakup simbol atau gambar yang mewakili peserta pemilu, yang dipasang untuk tujuan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang untuk memilih peserta pemilu tertentu. Definisi ini tercantum dalam pasal 1 ayat 28 dari peraturan tersebut.
a. Baliho, billboard, atau videotron;
Baca Juga:
Ajak Partainya Realistis, Ketua Mahkamah PPP Serukan Dukung Pemerintahan Baru
b. Spanduk, atau
c. Umbul-umbul.
Kemudian ukuran Alat Peraga Kampanye tersebut juga memiliki ketentuan dalam ukurannya sebagai berikut:
a. Baliho:
Paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter)
b. Spanduk:
Paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter)
c. Umbul-umbul:
Paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
Selain itu, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye paling sedikit harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Kemudian Peserta Pemilu juga harus mencetak Alat Peraga Kampanye dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Namun yang perlu diperhatikan, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di tempat umum di luar masa kampanye. Bagi partai politik yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis
b. Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau
c. Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Tahapan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan sejumlah tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022. Jadwal untuk Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga telah ditetapkan.
Peraturan dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat akan melangsungkan Pilpres dan Pileg secara serentak. Namun, Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada waktu yang berbeda.
Menurut Keputusan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. KPU juga telah melakukan sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang meliputi putaran pertama dan kedua (jika diperlukan).
Berdasarkan jadwal tersebut, Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024. Artinya, Pilkada 2024 akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih.
Dengan begitu, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, yang biasanya juga merupakan hari libur nasional. Sedangkan untuk Pilkada 2024, jadwalnya ditetapkan pada hari Rabu, 27 November 2024. [eta]