WahanaNews.co, Jakarta - Finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman, mendatangi Kantor KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.
Hingga pukul 10.34 WIB, Windy yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu belum menjalani pemeriksaan dan masih menunggu di lobi Gedung Merah Putih.
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
"(Pemeriksaan Windy) masih sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Selain Windy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Anda (swasta) dan Robert Nababan (pengacara). Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap saksi-saksi tersebut.
Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah mencegah Windy ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Hal itu dilakukan agar Windy kooperatif ketika hendak diperiksa.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menyeret Hasbi Hasan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).