WahanaNews.co, Jakarta - Penasihat Hukum mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu, menilai surat dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak diuraikan dengan lengkap, jelas, dan cermat, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
"Surat dakwaan tidak diuraikan dengan jelas, cermat, dan lengkap mengenai pidana yang didakwakan, sehingga berdasarkan Pasal 143 KUHAP, dakwaan harus batal demi hukum," ujar Aldres saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2024).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dia menuturkan surat dakwaan tidak menguraikan lebih jelas mengenai sumber pembelian mobil satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam, yang didakwakan merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba.
Selain itu, lanjut dia, surat dakwaan KPK terhadap Gazalba juga tidak menjelaskan waktu dan tempat pembayaran pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR) di Sedayu City @Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur, yang didakwakan berasal dari dana TPPU Gazalba.
Dakwaan mengenai penerimaan dana gratifikasi oleh Gazalba, kata Aldres, pun tidak menjelaskan waktu dan tempatnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ia menambahkan, berbagai nama yang disebutkan dalam dakwaan TPPU KPK tidak dijelaskan perannya, hanya nama saja.
"Surat dakwaan tidak disusun secara jelas, cermat, dan lengkap," tuturnya.
Untuk itu, dirinya meminta Majelis Hakim bisa memberikan putusan sela dalam kasus Gazalba meliputi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara, serta menyatakan penuntutan dan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.