WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Hotman Paris telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban DSA (29), seorang perempuan di Surabaya yang tewas akibat dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengumumkan niatnya untuk memberikan dukungan hukum kepada keluarga DSA, yang merupakan seorang wanita yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Ini kata media? Apa benar? Keluarga korban ditunggu di Kopi Joni oleh Hotman 911," demikian unggahan pengacara senior itu di akun @hotmanparisofficial pada Jumat (6/10/2023).
Dalam unggahan tersebut, Hotman Paris membagikan tangkapan layar artikel dari salah satu media online yang membahas harta kekayaan Edward Tannur, seorang anggota DPR RI dan politikus PKB.
Edward Tannur juga merupakan ayah dari Gregorius Ronald Tannur (GRT), yang telah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian DSA, kekasihnya.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap DSA, yang mengakibatkan kematian perempuan tersebut.
Tim forensik dari RSUD dr. Soetomo juga telah mengungkap hasil autopsi atas jenazah DSA yang meninggal akibat dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur, yang juga merupakan anggota DPR RI dan politikus PKB.
Perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny mengungkapkan dari hasil autopsi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (4/10/2023) malam, ditemukan banyak luka pada tubuh jenazah.
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata dr Reny, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Kemudian, luka juga ditemukan pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, pada punggung kanan.
"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas," ucapnya.
Sedangkan pemeriksaan dalam, tim forensik juga menemukan pendarahan organ dalam, patah tulang hingga memar.
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata dr Reny, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Kemudian, luka juga ditemukan pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, pada punggung kanan.
"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas," ucapnya.
Mengutip CNN Indonesia, tim forensik menemukan tanda-tanda pendarahan pada organ dalam, patah tulang, dan memar pada tubuh korban.
Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, Gregorius Ronald Tannur (GR) telah dijadikan tersangka.
"Pada saat ini, kami telah mengubah status GR dari seorang saksi menjadi tersangka. GR dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan berpotensi dihukum dengan maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]