Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, Gregorius Ronald Tannur (GR) telah dijadikan tersangka.
"Pada saat ini, kami telah mengubah status GR dari seorang saksi menjadi tersangka. GR dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga:
Mencekam! Pesawat Saudi Arabia Tujuan Surabaya Diancam Bom, Densus 88 Turun Tangan
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan berpotensi dihukum dengan maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.