WahanaNews.co |Ujaran Rocky Gerung dalam acara konsolidasi akbar sejuta buruh yang dinilai menghina Presiden Jokowi menimbulkan gugatan oleh Advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung yang terdaftar dengan Register 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan disidangkan pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023.
”Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum, dalam Sidang Pertama ini (22/8),” terang David melalui pesan tertulis kepada WahanaNews.co, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
“Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol,” ujar Rocky Gerung pada acara konsolidasi akbar sejuta buruh yang yang dinilai hinaan terhadap Presiden Jokowi.
Ket foto: David Tobing (Dok Ist)
Menurut David kata-kata ’bajingan yang tolol’, jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah menciderai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
Dalam petitum gugatannya David Tobing antara lain meminta Majelis Hakim untuk
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
1. Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia.
2. Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup.
Menurut David permintaan dalam gugatan tersebut sangat relevan dan patut dikabulkan Majelis Hakim mengingat perkataan tergugat telah menghina kepala negara dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat Indonesia di berbagai tempat.
Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatanya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru Tergugat" pungkas David
[Adv/Red: Amanda Zubehor]