WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Dia dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Merespons vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo masih akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, banding merupakan hak Ferdy Sambo. Namun, dia harus menerima apapun hasil sidang banding nantinya.
“Khusus untuk FS adalah keputusan banding final dan mengikat tidak ada upaya hukum lagi;” ucapnya.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.
Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).