WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan
aliran uang yang diterima pengacara Hotma Sitompul dari tersangka kasus korupsi
bantuan sosial (bansos), Adi Wahyono.
Uang itu merupakan fee lawyer atas pendampingan hukum di
Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
"Hotma Sitompul didalami oleh tim
penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah
uang sebagai fee lawyer karena adanya
bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Pelaksana
Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).
"Pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh Tersangka AW [Adi
Wahyono]," lanjutnya.
Kepada awak media, Hotma mengaku
pernah memberikan pendampingan hukum di kementerian yang ketika itu dipimpin
oleh Juliari Peter Batubara.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Namun, ia mengklaim uang jasa
pengacara tidak diterimanya, lantaran perkara yang ditangani
melibatkan anak di bawah umur.
Sementara Kemensos, terang dia,
memberikan perhatian terhadap anak tersebut.
Ia sendiri tidak menyampaikan secara
detail perkara yang dimaksud.
"Saya dengan jujur setelah
selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta, untuk tiga lawyer kita,
kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," akunya, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK.
Selain Hotma, penyidik KPK juga sudah
merampungkan pemeriksaan terhadap istri dari Tersangka Matheus Joko Santoso,
Elfrida Gusti Gultom.
Ali mengatakan, penyidik
menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara dari pemeriksaan
terhadap Elfrida.
"Elfrida sekaligus dikonfirmasi
perihal perolehan harta dari Tersangka MJS [Matheus Joko Santoso]," tambah
Ali.
Kemudian, pada hari
ini KPK juga memeriksa Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.
KPK mendalami pengetahuan kader
banteng tersebut seputar uang yang diberikan oleh Juliari.
"Akhmat Suyuti didalami
pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang
diduga diterima dari Tersangka JPB [Juliari] melalui perantaraan pihak
lain," pungkas Ali.
Secara keseluruhan, ada lima tersangka dalam kasus ini, yang terdiri
dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Mereka ialah Juliari Peter Batubara;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono;
serta pihak swasta, Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disebut KPK menerima total Rp 17 miliar
dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di
wilayah Jabodetabek tahun 2020. [qnt]