WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran terhadap Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pembantaran dilakukan karena terduga penyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej itu menderita sakit sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Tersangka HH [Helmut Hermawan] ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit dan perlu perawatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).
KPK Dalami Pertemuan Idrus Marham, Eddy Hiariej dan Tersangka Helmut
Ali enggan menyampaikan penyakit yang bersangkutan karena bukan kewenangan KPK. Ia hanya memastikan KPK maupun para tahanan lain tidak mendapatkan informasi Helmut jatuh di kamar mandi Rutan sebagaimana yang ada di pemberitaan salah satu media online.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Informasi yang kami peroleh petugas Rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut. Demikian juga tahanan lainnya pada Rutan yang sama dengan tersangka [Helmut]," kata Ali.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut.
Namun, melalui sidang Praperadilan, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.
Adapun Helmut telah melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024. Ini merupakan kali kedua upaya Praperadilan ditempuh Helmut setelah sebelumnya mencabut.
Pengacara Helmut, Resmen Kadapi, menganggap putusan Praperadilan terhadap Eddy Hiariej secara otomatis berlaku juga terhadap Helmut. Menurut dia, perkara Eddy Hiariej dan Helmut merupakan satu kesatuan.
Resmen menyebut terdapat penambahan substansi khususnya pada bagian landasan filosofis di dalam permohonan yang baru.
"Karena yang disangkakan klien kami HH [Helmut Hermawan] melakukan suap terhadap pejabat negara atau pegawai negeri sipil dalam kewenangannya, dalam jabatannya, maka ketika itu digugurkan dalam proses Praperadilan secara otomatis itu berlaku terhadap HH," ujar Resmen di Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]