WahanaNews.co, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero), usai terseret dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir dari Wartakotalive.com, Selasa (12/3/2024), bukan itu saja, atas permintaan KPK, Antonius NS Kosasih dicekal (cegah dan tangkal) atau dilarang bepergian ke luar negeri oleh imigrasi.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
Dengan terungkapnya keterlibatan kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, maka apa yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya sepertinya benar.
Sebab, awalnya Kamaruddin lah yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Antonius Kosasih.
Kamaruddin mendapatkan info tersebut saat mendampingi istri Kosasih, Rina Lauwy, dalam kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan Kosasih.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Bahkan karena apa yang dilaporkannya itu, justru Kamaruddin Simanjuntak yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan mencemarkan nama baik Antonius Kosasih.
Kamaruddin menjadi tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Rina Lauwy sendiri telah memberikan kesaksiannya pada Jumat 1 September 2023 ke pihak KPK.
Dalam memberikan kesaksiannya di KPP, Rina Lauwy yang merupakan istri Dirut Taspen Antonius Kosasih juga didampingi oleh LPSK.
Dengan dicopotnya Antonius Kosasih dari jabatan Dirut Taspen dan dicekal keluar negeri oleh KPK, Kamaruddin memberikan tanggapan singkatnya.
Menurut Kamaruddin pencopotan dan pencekalan atas Antonius Kosasih sudah seharusnya dilakukan, dan bukan dirinya yang justru dijadikan tersangka oleh polisi.
"Hukum harus ditegakkan," kata Kamaruddin singkat kepada Wartakotalive.com, Selasa (12/3/2024), menanggapi diproses hukumnya Antonius Kosasih oleh KPK.
Perselingkuhan dan korupsi Dirut Taspen dibongkar istrinya
Dugaan korupsi dana Taspen sebelumnya telah diungkapkan oleh Kamaruddin Simajuntak setelah menerima laporan dari Rina, istri Kosasih.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa terdapat transaksi yang janggal yang dilakukan oleh Dirut Taspen serta perselingkuhan Kosasih dengan banyak wanita lain.
Pengacara yang juga menangani kasus Brigadir J ini mengungkapkan bahwa Rina pernah menemukan catatan perbankan yang merupakan pengeluaran dari Antonius Kosasih.
Menurut Kamaruddin, Kosasih terlibat dalam pengelolaan dana Taspen yang mencapai ratusan triliun.
Dalam pengelolaan dana tersbut, disebutkan bahwa Kosasih ingin istrinya menerima sejumlah uang ke rekeningnya, namun hal tersebut ditolak oleh Rina.
Rina menolaknya karena dirinya tidak mengerti dari mana uang tersebut dan diperuntukan untuk apa.
Bahkan Kosasih juga sempat melontarkan ancaman karena Rina tidak menuruti permintaanya.
Beruntung ibu satu orang anak ini menyimpan banyak bukti percakapan antara dirinya dengan Kosasih dalam bentuk voice note.
Prihatin dengan Polisi
Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin dalam kasus pencemaran nama baik Kosasih, yakni Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri, terkait dengan sudah dicekal dan dinonaktifkannya Kosasih.
"Di tengah hiruk pikuk ramainya berita mengenai pemilu, semalam saya membaca berita dan mendapatkan kabar langsung dari klien saya yaitu Ibu Rina, bahwa Lembaga Anti Rasuah atau KPK telah melakukan serangkain tindakan penegakan hukum dari mulai penggeledahan dan menyita dokumen, pencekalan terhadap calon Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi pada PT Taspen Periode 2019- 2023," kata Martin di akun Instagramnya @martin.lukas.simanjuntak.
Sebenarnya, kata Martin pada bulan November 2023, dirinya sudah mendapatkan informasi A1 dari salah satu media yang sering meliput di kantor KPK bahwa kasus Dirut Taspen ini telah naik ke tahap penyidikan.
Media tersebut, kata Martin menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan siapa kira-kira tersangka kasus Taspen.
"Saya sampaikan kepada rekan media tersebut, masa masih ditanya lagi siapa tersangkanya?" kata Martin.
Setelah menunggu lumayan lama akhirnya proses hukum ini ditindak lanjuti dengan serius oleh KPK dan Martin mengaku mendengar bahwa Antonius Kosasih sudah dinonaktifkan dari Dirut BUMN.
"Selamat untuk seluruh tim save kamaruddin simanjuntak dan save advokat Indonesia yang sudah berjuang dan mendedikasikan waktu, pikiran, serta tenaga demi tegaknya keadilan," ujar Martin.
Namun dengan begini, Martin justru prihatin dengan polisi yang terlanjur mentersangkakan Kamaruddin Simanjuntak berdasar laporan Antonius Kosasih.
"Kalau sudah jadi seperti ini, saya prihatin dengan kepolisian," katanya.
"Karena dengan sudah naiknya ke tahap penyidikan kasus korupsi di PT Taspen dan dicekalnya sang Dirut Taspen, bagaimanalah penyidik siber polri beserta jajaran kepolisian nantinya akan memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait dan juga publik karena sudah menetapkan rekan kita Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka, padahal apa yang di sampaikan oleh Kamarudin Simanjuntak secara hukum satu tahap lagi menjadi suatu kebenaran," papar Martin.
Menurut Martin, kasus Brigadir J merupakan prank paling spektakuler yang pernah melibatkan pihak-pihak dari institusi kepolisian.
"Akankah kasus Dirut Taspen ini menjadi kegagalan berikutnya yang akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian?" ujarnya.
"Saya sangat berharap sekaligus meminta kepada pimpinan kepolisian republik indonesia beserta jajarannya agar segera melakukan tindakan corrective action," ujarnya.
"Demi memberikan kepastian hukum, keadilan serta mencegah timbulnya persepsi negatif yang mungkin saja bisa berdampak kepada tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sangat kita cintai dan kita harapkan dapat menjadi garda terdepan sebagai pelayah, pelindung serta pengayom masyarakat," tambah Martin.
KPK Cekal Antonius Kosasih
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengajukan dua orang untuk dicekal dimana salah satunya adalah Dirut PT Taspen.
"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Ali menyampaikan bahwa permintaan cegah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berlaku untuk enam bulan pertama, atau sampai dengan September 2024.
Pengajuan pencegahan ke luar negeri itu, terang Ali, bisa diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.
"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," pesan Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicekal KPK tersebut yakni Direktur Utama Taspen saat ini, Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
[Redaktur: Alpredo Gultom]