WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan disebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).
Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK mengungkap bahwa oknum polisi yang menangkap dan memerintahkan tes urine terhadap petugas KPK diduga merupakan orang suruhan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
JPU KPK Ungkap Nilai Proyek Rp3,1 Triliun di Kalimantan Selatan Tahun 2022
"Ketika petugas KPK membuntuti dan hendak melakukan operasi tangkap tangan, mereka justru diamankan oleh tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon di PTIK," ujar perwakilan Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala.
Kharisma menjelaskan bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, lima penyidik KPK ditangkap oleh sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan di PTIK.
Akibatnya, operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto gagal terlaksana.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Satpam Markas PDIP Hingga Eks Komut PT Inalum Dipanggil KPK
"Petugas KPK yang berjumlah lima orang diamankan oleh kelompok yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya OTT terhadap Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilakukan," lanjutnya.
Selain ditangkap, para petugas KPK juga mengalami penggeledahan dan dugaan kekerasan verbal serta fisik.
Bahkan, alat komunikasi serta barang-barang milik petugas KPK disebutkan dirampas secara paksa.
Proses penahanan berlangsung hingga keesokan harinya, tepatnya pukul 04.55 WIB.
Sepanjang waktu tersebut, penyidik KPK terus diperiksa dan bahkan dicari-cari kesalahannya, termasuk dengan menjalani tes urine narkoba.
"Mereka dipaksa menjalani tes urine, tapi hasilnya negatif. Mereka akhirnya dibebaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK," kata Kharisma.
Profil Hendy Febrianto Kurniawan
Hendy Febrianto Kurniawan merupakan perwira polisi berpangkat Kombes yang saat ini menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Utara.
Lahir pada 1 Januari 1970, Hendy memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan telah menangani berbagai kasus besar.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain:
Penyidik Muda Tidak Tetap KPK (2008-2012)
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2016)
Kapolres Karawang (2017)
Kanit Subdit I/Indag Dittipideksus Bareskrim Polri (2018)
Wadireskrimsus Polda Banten (2021)
Wadireskrimsus Polda Metro Jaya (2021-2022)
Direskrimsus Polda Kaltara (2022-sekarang)
Selama bertugas, Hendy dikenal berani dalam menindak pelaku kejahatan. Ia pernah mengungkap kasus mutilasi seorang perempuan di Pati, Jawa Tengah, yang dibunuh, dimutilasi, dan dibakar oleh suaminya sendiri.
Hendy juga dikenal karena pendekatannya yang tegas dalam menangani kejahatan jalanan.
Saat menjabat Kapolres Karawang, ia memberikan insentif kepada anggota yang berhasil menembak pelaku kejahatan, dengan hadiah Rp5 juta untuk tembakan di kaki dan Rp10 juta jika pelaku tewas dalam aksi melawan petugas.
Total, ia telah menembak mati 16 pelaku kejahatan yang dianggap membahayakan masyarakat.
Selain itu, di awal kariernya, Hendy juga pernah bertugas sebagai penyidik di KPK sebelum kembali ke institusi Polri.
Baru dua minggu menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kaltara, Hendy langsung membongkar bisnis ilegal yang melibatkan Briptu Hasbudi.