"Di Al-Quran dijelaskan, sepupu itu bukan mahram. Dan orang-orang Arab, mereka lebih senang nikahkan anak dengan keluarga dekat, karena dari kecil tahu tentang perempuan atau calon mantu, maka mereka lebih senang jaga kekerabatan," ujar Ustadz Deri Sulaiman dalam Insert Investigasi.
Sementara, dalam hukum Indonesia, yakni Pasal 8 UU Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974, menikahi sepupu juga tidak dilarang.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bandung Pastikan MPP Beroperasi Maksimal Pasca Libur Idulfitri
Pernikahan yang dilarang di antaranya hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas, seperti ayah dan anak, hubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yakni dengan saudara orangtua atau saudara neneknya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.