WahanaNews.co, Jakarta – Saat ditanya soal perkembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hanya melambaikan tangan.
Momen ini terjadi setelah Karyoto selesai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2024).
Baca Juga:
Kapolri Mutasi Besar-besaran, Kabaintelkam, Kapolda, dan Dirtipideksus Diganti
Seperti biasa, awak media sudah menunggu Karyoto di halaman masjid untuk melakukan wawancara singkat. Namun, Karyoto langsung naik ke buggy car atau mobil golf dan bergegas meninggalkan area masjid.
Sembari mobil golf itu keluar dari area masjid, awak media sempat melempar pertanyaan soal perkembangan kasus Firli. Namun, Karyoto hanya melambaikan tangan saja.
Ia pun hanya mengucapkan terima kasih sambil memberikan tanda menggunakan ibu jarinya dan kemudian berlalu meninggalkan awak media.
Baca Juga:
Kolaborasi Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya: 500 Paket Bantuan Jakarta Pusat
"Makasih ya, makasih ya," kata Karyoto, melansir CNN Indonesia.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli diketahui juga kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sejumlah pihak pun menilai penyidik sudah seharusnya melakukan penahanan terhadap Firli. Salah satunya dilontarkan oleh komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.
Bahkan, Yusuf menyampaikan Kompolnas berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan soal proses pemberkasan perkara Firli. Apalagi, berkas tersebut sudah dua kali dikembalikan oleh kejaksaan.
"Dalam waktu dekat Kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur)," ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Teranyar, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menanyakan perkembangan kasus Firli.
Surat tersebut dikirimkan Abraham bersama Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dan M Jasin, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada Jumat (1/3/2024).
Kata Abraham, surat tersebut sengaja dikirimkan langsung ke Kapolri lantaran pihaknya menilai tidak ada perkembangan berarti dalam kasus pemerasan tersebut.
Padahal, kata dia, kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu telah berjalan kurang lebih selama 100 hari usai Firli ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat. Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progress yang menunjukkan kemajuan yang signifikan," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.
Abraham juga menilai dalam kasus pemerasan itu seharusnya penyidik dapat langsung menahan Firli usai ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi pasal yang dikenakan oleh penyidik sudah mencukupi sebagai syarat penahanan
"Kedua, kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan. Agar masyarakat melihat bahwa equality before the law diterapkan, semua orang sama kedudukannya di depan hukum," tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]