Ujarnya, "Supaya draf peraturan bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain."
Ia menjelaskan pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan draf peraturan bupati mengenai mekanisme seleksi perangkat desa agar berjalan transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan Aliran Rp1,3 Miliar ke Wali Kota Madiun
Katanya, "Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT, dan juga mengundang ormas, LSM, dan semua pihak, termasuk media, untuk melakukan pengawasan seleksi itu."
Sudewo juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Pati, dirinya tidak pernah menerima imbalan apa pun dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Ujarnya, "Selama saya menjadi Bupati, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun."
Baca Juga:
KPK Cium Indikasi Jual Beli Jabatan Lebih Besar Libatkan Sudewo
Sebelumnya, KPK pada Minggu (19/01/2026) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Sehari kemudian, Senin (20/01/2026), KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).