"Namun, hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima oleh Koalisi, KPU belum membalas dan menindaklanjutinya," ujar perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kepada wartawan pada Minggu (18/12/2022).
"Atas dasar hal tersebut, maka langkah lanjutan dari proses itu adalah melaporkan anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dalam waktu dekat," tambahnya.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Sementara itu, DKPP mengaku enggan menanggapi tuduhan kecurangan verifikasi faktual yang disebut dilakukan oleh KPU RI itu.
"Mohon maaf, kami tidak menanggapi hal tersebut. Kami akan bekerja sesuai kewenangan," kata komisioner DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, pada Senin (19/12/2022).
Tio menjelaskan bahwa kinerja kelembagaan DKPP bersifat pasif. Oleh karena itu, DKPP akan menunggu aduan/laporan resmi.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
"Dalam arti, kami menerima pengaduan dan melakukan pemerikasaan ketika pengaduan masuk," ujar eks anggota KPU Lampung itu.
Sementara itu, komisioner lain DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa tidak terdapat ketentuan batas waktu bagi masyarakat yang ingin mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP.
Sampai saat ini, ia mengaku, DKPP belum menerima aduan resmi terkait wacana yang diembuskan Koalisi.