"Sampai hari ini DKPP belum menerima pengaduan atau laporan terkait verifikasi parpol," kata Dewi.
Ia memastikan bahwa aduan/laporan apa pun yang masuk ke DKPP bakal diproses sesuai ketentuan yang telah termaktub dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Dalam beleid itu, setiap aduan yang masuk ke DKPP akan dilakukan proses verifikasi. Jika dianggap lolos verifikasi, maka aduan tentang pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu bakal disidangkan oleh majelis yang beranggotakan Ketua dan Anggota DKPP.
Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik berdasarkan sidang putusan majelis dapat disanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.