WahanaNews.co | Logam Mulia Refinery Business Unit digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Unit usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu digugat atas tuduhan pelanggaran hak cipta dengan nilai ganti rugi Rp 292 miliar.
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenperin
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan kuasa hukum Fahrudin.
Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tuduhan pelanggaran hak cipta dilayangkan Arie terkait sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.
Karena itulah dalam petitumnya, ia meminta pengadilan menyatakan Antam melanggar hak cipta tersebut.
Baca Juga:
Soal 109 Ton Emas Antam, Kejagung Sebut Emasnya Asli, Tapi Diperoleh Ilegal
"Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut dengan 'Brankas LM' yang dikeluarkan oleh tergugat merupakan pelanggaran hak cipta atas ciptaan milik penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut 'Goldgram'," tulis petitum tersebut.
Oleh karena itu, tergugat diminta untuk membayar kerugian sebesar Rp 292 miliar. Tuntutan itu, Rp 192 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateriil.
Tak hanya itu, penggugat meminta kepada Antam untuk menghentikan dan menutup transaksi jual beli emas atau logam mulia dengan nama 'Brankas LM' setelah putusan diucapkan.