WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut dan menetapkan tersangka korupsi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) dengan hati-hati.
Pasalnya, penyidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, tak ingin berujung pada penerapan hukuman ganda atau nebis en idem terhadap sejumlah nama yang saat ini berpotensi kembali ditetapkan tersangka.
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenperin
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu, Budi Said (BS) bos PT Tridjaya Kartika Group (TKG) dan mantan GM PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi empat inisial lain yang terlibat. Yakni MD, AP, EA, dan EK.
“Beberapa inisial yang kami sampaikan, saat ini masih kami kaji konstruksi hukumnya,” ujar Kuntadi kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Soal 109 Ton Emas Antam, Kejagung Sebut Emasnya Asli, Tapi Diperoleh Ilegal
Menurutnya, tim penyidiknya tak perlu lagi mencari alat-alat bukti tindak pidana korupsinya. Sebab kata dia, keempatnya sudah dihadirkan sebagai saksi, pun terdakwa dalam irisan kasus sama. Dan sudah dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
“Jadi terhadap empat inisial tersebut, yang ditemukan saat ini (dalam penyidikan) adalah konstruksi hukumnya. Mengingat keempatnya sudah diperiksa dan diadili sebelumnya. Kami harus hati-hati untuk mengkonstruksikan kasus ini agar tidak menjadi nebis in idem,” ungkapnya, dikutip Sabtu (3/2/2024).
Nebis in idem, adalah asas dalam pemidanaan, yang menegaskan seseorang tak bisa diadili dua kali atas pelanggaran hukum yang sama. “Dan kita lihat nanti kelanjutannya seperti apa, karena penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat,” tutup Kuntadi.