WahanaNews.co | General Manager PT Aneka Tambang (Antam) Kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bundar, pada Kamis (22/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
"Saksi yang diperiksa MAA selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6).
Selain itu, Ketut menjelaskan penyidik juga memeriksa tiga orang petinggi PT Antam lainnya. Salah satunya yakni Trading and Services Bureau Head PT Antam periode 2021-2023 berinisial MAK.
Kemudian, Product Logistic Management Manager PT Antam berinisial A; Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam berinisial MN; dan SIS selaku pihak swasta.
Baca Juga:
Sidang Terdakwa Harvey Moeis, Staf Sebut Transaksi dengan PT Timah Capai Rp183 Miliar
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tuturnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Selain menggeledah kantor pihak Bea Cukai, tim penyidik juga masih secara paralel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.