WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilainya telah melewati batas dengan menetapkan Direktur JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka.
Ia menilai Kejagung tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers yang seharusnya menjadi acuan utama dalam menangani persoalan jurnalistik.
Baca Juga:
Tak Ingin Langgar UU Pers, Dewan Pers Pilih Jalur Etik dalam Kasus Jak TV
Menurut Fickar, Kejagung seharusnya terlebih dahulu memberikan hak jawab kepada media terkait sebelum menempuh jalur pidana.
“Menurut saya ini kebablasan. Belum ada mekanisme UU Pers yang dijalankan, Kejaksaan sudah langsung mempidanakan. Ini yang menurut saya agak keterlaluan,” ujar Fickar, dikutip dari program Obrolan Newsroom Kompas.com pada Selasa (22/4/2025).
Fickar menegaskan bahwa profesi jurnalistik memiliki kerangka hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Pers, yang harus dihormati oleh semua pihak.
Baca Juga:
IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan
Bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung memprosesnya ke jalur hukum pidana.
“Dalam dunia pers itu ada UU Pers. Semua pihak yang merasa dirugikan, difitnah, atau disudutkan oleh pemberitaan seharusnya diberikan kesempatan menyampaikan bantahan terlebih dahulu. Itulah mekanisme yang diatur oleh hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jalur hukum pidana baru dapat ditempuh setelah Dewan Pers menilai dan menangani persoalan tersebut.