“Kasus TB (Tian Bahtiar) berkaitan dengan karya jurnalistik. Yang berwenang menilai apakah karya itu melanggar etika, mengandung fitnah, atau konspiratif adalah Dewan Pers,” ujar Herik saat dihubungi pada hari yang sama.
Ia menekankan bahwa ini merupakan kesalahan prosedur yang serius.
Baca Juga:
Jabat Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat Hentikan 'Puasa Medsos'
Sementara itu, Komisi Kejaksaan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian didasari oleh adanya permufakatan jahat bersama pengacara untuk menghambat penyidikan sejak awal.
Salah satu dasar tuduhan tersebut adalah temuan aliran dana ke rekening pribadi Tian.
Namun Komjak juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian tidak berkaitan langsung dengan konten pemberitaan yang dibuatnya, melainkan dengan dugaan keterlibatannya dalam skenario yang menghalangi proses hukum.
Baca Juga:
Tak Ingin Langgar UU Pers, Dewan Pers Pilih Jalur Etik dalam Kasus Jak TV
Ketua Komjak, Pujiyono, mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh digunakan sebagai alat balas dendam atas kritik. “Kalau kritik dijadikan skenario hukum berdasarkan pesanan, itu yang menjadi persoalan,” ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.