WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka seorang direktur media televisi swasta, Tian Bahtiar terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus korupsi Timah dan Importasi gula pada Senin (22/4).
Ketua IJTI Herik Kurniawan mempertanyakan dasar penetapan yang bersangkutan. Terlebih, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pemberitaan jurnalistik.
Baca Juga:
Dituding Langgar UU Pers, Kejagung Dinilai Kebablasan Jerat Direktur JAK TV
"IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai berita negatif yang merintangi penyidikan terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan," kata Herik dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Dia menilai, menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.
Menurut Herik, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, Kejagung seharusnya berkoordinasi terlebih dulu dengan Dewan Pers. Sebab, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi di Sibuluan Nauli
Herik mengungkap, IJTI khawatir langkah tersebut justru menjadi preseden berbahaya terhadap kerja-kerja jurnalistik. Dia khawatir kasus serupa bisa disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan.
"Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," katanya.
Sementara, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan kerja jurnalis dan produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.