WahanaNews.co | Indra Kesuma alias Indra Kenz kini dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar akibat kasus Binomo.
Indra Kenz sendiri berencana mengajukan pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan jaksa tersebut.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Sekarang saya serahkan kuasa hukum untuk pembelaannya, kemudian nanti kalau ada yang kurang saya tambahkan secara lisan," kata Indra Kenz saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).
Indra Kenz mengaku akan mengajukan pembelaan baik secara tertulis maupun lisan. Dia menyebut pembelaan juga akan dibacakan oleh kuasa hukumnya.
"Tentunya (pembelaan tertulis dan lisan Yang Mulia," ujar Indra Kenz.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Hakim pun memberi waktu 5 hari. Sidang ditunda dan akan kembali digelar 10 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Indra Kenz.
"(Pleidoi) hari Senin tanggal 10 Oktober," ucap hakim ketua Rahman Rajagukguk.
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Bui
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa Prima di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.
Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [rin]