WahanaNews.co | Mayor
Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan dirinya tidak bersalah meski Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan 7 bulan penjara terkait kepemilikan senjata api
dan peluru tajam illegal.
Baca Juga:
Polisi Dalami Senpi Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Jaksel
Hal itu diungkapkan Kivlan, karena dirinya meyakini tidak
bersalah dalam perakara ini yang dapat dibuktikan kata dia dari tuntutan jaksa
yang hanya menuntutnya 7 bulan penjara.
"Makanya jaksa tidak bisa mengatakan saya terbukti
bersalah, kalau saya benar bersalah pasti hukumannya berat, ada menyuruh segala
macam, hukuman berat, hukuman mati seumur hidup minimal 20 tahun," kata dia
seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat
(20/8/2021).
"Berarti keraguan JPU bahwa fakta-fakta dan data
semuanya tidak nyatu," sambungnya.
Baca Juga:
Senjata Rakitan Ditemukan Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Kalimantan Barat
Pernyataan tersebut diutarakan, karena Kivlan berkaca pada
Pasal yang dituntut oleh jaksa pada perkara ini.
Di mana jaksa menyatakan, Kivlan Zen bersalah melanggar
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP tentang
kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Kivlan berujar, jika berpatokan pada pasal yang dituntut
tersebut, maka seharusnya jaksa menuntut dirinya hukuman minimal 20 tahun
penjara atau maksimal seumur hidup.
"Kalau memang benar (bersalah) tuntut saja mati, seumur
hidup, minimal 20 tahun sesuai ancaman hukuman. Ini cuma 7 bulan
(penjara)," tuturnya.
Kendati begitu, Jenderal Bintang Dua tersebut tetap menerima
tuntutan yang dilayangkan jaksa. Bahkan dirinya mengatakan tidak akan menyalahkan
siapapun dalam perkara ini.
"Tapi gak apa-apa, saya nggak menyalahkan siapapun.
Keadaan memang situasi politik pada 21-22 mei yang kerusuhan dicari siapa yang
punya senjata nembak, kebetulan yg tertanggap disatu-satukan sama saya," tambahnya.
Sebagai informasi, kerusuhan yang dimaksud Kivlan terjadi di
Jalan MH Thamrin, dekat gedung Badan Pengawas Pemilu saat pengumuman hasil
Pilpres 2019.
Atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa, Kivlan menyatakan akan
mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Bahkan dirinya bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus
kepemilikan senjata api ilegal ini seperti yang dituntut jaksa.
"Saya akan menyatakan pembelaan, dan saya nyatakan
tidak bersalah dan bisa saya buktikan (dalam pleidoi)," kata Kivlan.
Meski demikian, peraih penghargaan Bintang Jasa Satya
Lencana Kesetiaan XXIV tahun itu, mengaku tidak merasa dendam kepada siapapun,
termasuk kepada polisi dan jaksa.
"Saya nggak dendam sama siapapun, nggak dendam sama
Jaksa, nggak dendam sama polisi, Ini kondisional politik, saya menerima keadaan
ini," ucapnya.
Dituntut 7 Bulan Bui
Diketahui Kivlan merupakan terdakwa dalam perkara
kepemilikan senjata api (Senpi) dan peluru tajam ilegal yang didapati dari
sejumlah orang tanpa dilengkapi surat izin.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti
secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta
tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan
padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata
api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.
"Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12
tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif
kesatu," kata Jaksa Andri Saputra dalam tuntutannya dari ruang sidang Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Dengan begitu, Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah
melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Atas itu, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan
penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan.
"Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara," kata Jaksa
seraya membacakan tuntutannya.
Terdakwa juga diminta segera ditahan di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam pertimbangannya jaksa meyakini Kivlan membeli senjata
dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Adapun senjata yang dimaksud
adalah:
- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm
- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm
- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm
- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm
- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38
- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm
- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto
- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 5 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR)
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama
dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan),
Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi. [rin]