WahanaNews.co | Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengumumkan kembali tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
Ditemukannya tersangka baru itu setelah tim penyidik merampungkan gelar perkara pada Senin (27/9/2021) sore.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 2 Petugas Sebagai Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Penetapan tersangka pembakaran Lapas Kelas I Tangerang itu berkaitan dengan dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
"Besok (hari ini -red) kita umumkan (hasil gelar perkara)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menetapkan petugas Lapas RU, S, dan dua lainnya, sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Baca Juga:
Tiga Orang Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Napi
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka di sini menyangkut Pasal 359 KUHP," ucap Yusri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP.