WahanaNews.co | Polisi bakal mengusut soal izin kerja warga negara asing (WNA) yang jadi tersangka peminjaman online (pinjol) ilegal bernama Jie Chu Tecnology.
Diketahui, polisi menetapkan tiga orang tersangka setelah menggerebek kantor pinjol ilegal bernama Jie Chu Tecnology di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Kamis (27/1/2022) malam.
Baca Juga:
Roy Suryo Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Menghilangkan Bukti
Salah satu tersangka, berinisial YC, 38, WNA asal Tiongkok, berperan bertanggungjawab atas pemberian pinjol dan penagihan kepada peminjam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait izin kerja YC di Indonesia.
"Sekarang kita sedang koordinasikan dengan imigrasi. Nanti kalau tidak ada izin usaha dan izin tinggalnya di sini akan dilakukan deportasi," tegas Zulpan.
Baca Juga:
Tak Ditahan, Kasus Roy Suryo Tetap Diproses
Adapun kasus pinjol ilegal ini terungkap berdasar laporan korban berinisial M kepada polisi.
Korban mengaku meminjam lewat aplikasi kredito yang dimiliki perusahaan tersebut pada Oktober 2021.
"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak kredito untuk menagih hutang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari," tutur Zulpan.