WahanaNews.co | Polisi bakal mengusut soal izin kerja warga negara asing (WNA) yang jadi tersangka peminjaman online (pinjol) ilegal bernama Jie Chu Tecnology.
Diketahui, polisi menetapkan tiga orang tersangka setelah menggerebek kantor pinjol ilegal bernama Jie Chu Tecnology di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Kamis (27/1/2022) malam.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tangkap Kurir Ganja 112 Kg Jaringan Sumatera
Salah satu tersangka, berinisial YC, 38, WNA asal Tiongkok, berperan bertanggungjawab atas pemberian pinjol dan penagihan kepada peminjam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait izin kerja YC di Indonesia.
"Sekarang kita sedang koordinasikan dengan imigrasi. Nanti kalau tidak ada izin usaha dan izin tinggalnya di sini akan dilakukan deportasi," tegas Zulpan.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Sumatera - Jawa
Adapun kasus pinjol ilegal ini terungkap berdasar laporan korban berinisial M kepada polisi.
Korban mengaku meminjam lewat aplikasi kredito yang dimiliki perusahaan tersebut pada Oktober 2021.
"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak kredito untuk menagih hutang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari," tutur Zulpan.
Hal itu membuat korban kaget.
Apalagi pihak kredito mengancam korban dengan kalimat-kalimat yang tak pantas dan menyebar data pribadi.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak handphone korban," ucap Zulpan.
Kemudian, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap 27 orang di kantor pinjol yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.
"Dilanjutkan pemeriksaan dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Tiga tersangka itu juga dijerat Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan, dengan ancaman paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp 12 miliar.[dhn]