WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membeberkan salah satu alasan penahanan eks Menpora, Roy Suryo.
Endra mengungkapkan ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga:
Roy Suryo Sebut Server Sirekap Terhubung ke Alibaba Singapura, KPU Buka Suara
Diketahui, Roy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan hilangkan barbuk dan sebagainya," kata kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam.
Pertimbangan penahanan oleh penyidik ini, kata Zulpan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Baca Juga:
Dilaporkan ke Bareskrim soal Mikrofon, Roy Suryo Siapkan Tim Hukum
Roy akhirnya resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Ia ditahan usai diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan," ucap Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.