WahanaNews.co | Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama di kasus meme stupa Candi Borobudur.
Polisi memastikan kasus itu akan berlanjut hingga ranah pengadilan.
Baca Juga:
Roy Suryo Sebut Server Sirekap Terhubung ke Alibaba Singapura, KPU Buka Suara
"Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Nantinya berkas akan segera diserahkan ke Kejaksaan agar bisa disidangkan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," katanya.
Baca Juga:
Dilaporkan ke Bareskrim soal Mikrofon, Roy Suryo Siapkan Tim Hukum
Menurut Zulpan, pihaknya pun telah sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Roy Suryo.
Penyidik disebutnya memiliki alasan yang kuat perihal tidak ditahannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," jelas Zulpan.