WahanaNews.co |
Tim Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab, mengajukan banding ke
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).
Rizieq Shihab sebelumnya
divonis empat tahun atas kasus menyebar berita bohong hasil swab test di Rumah
Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Menantu Rizieq, yaitu Hanif
Al Atas, juga mengajukan banding hari ini.
Kepala Humas Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menjelaskan, pihaknya masih menunggu
kelengkapan berkas banding Rizieq.
Jika sudah lengkap, maka
pihaknya akan mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca Juga:
Simpatisan Rizieq Tertangkap Basah Bawa Senjata Tajam
"Kuasa hukum HRS dan
menantunya mengajukan surat banding perkara RS UMMI baru hari ini," ujarnya.
Sedangkan satu terpidana
lainnya, bernama dokter Andi Tatat, sudah mengajukan banding pada Selasa
(29/6/2021) kemarin.
Namun, dia tidak menyebutkan
secara detaik apakah berkas banding Andi Tatat lengkap atau tidak.
"AT mengajukan banding
kemarin," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, mantan
pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, divonis empat tahun penjara
dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.
Vonis Rizieq itu diputus
dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr
Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021).
Namun, dalam sidang vonis
tersebut, Rizieq menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang
diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [qnt]