WahanaNews.co | Fedinand Hutahean dan pihak jaksa menyatakan akan menimbang dan pikir-pikir terkait vonis 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Ferdinand.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean sebelumnya diputus bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mempersilakan Ferdinand berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menentukan sikap atas putusan yang dijatuhkan.
“Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Ferdinand saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
“Jadi kami ingatkan waktu pikir-pikir tujuh hari ya, mulai dari besok,” ucap Suparman.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Suruh Anies Baswedan Diam!
Suparman lalu menanyakan kepada tim jaksa. Diketahui, jaksa juga menyatakan sikap yang sama.
“Kami minta tujuh hari untuk mikir-mikir Yang Mulia,” ujar jaksa.
“Jadi, sama-sama ya perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti,” respons Suparman.
Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Suparman Nyompa saat membacakan vonis.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa.
Eks politikus Partai Demokrat itu dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sebetulnya, ada tiga dakwaan lain yang disangkakan ke Ferdinand, yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.
Namun, jaksa hanya menuntut Ferdinand Hutahaean dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat. [rin]