WahanaNews.co | Tangis Valencya pecah saat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (2/12/2021).
Ia pun langsung sujud syukur saat setelah hakim mengetuk palu.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Kasus Valencya menjadi sorotan setelah ia menjadi terdakwa karena memarahi suami yang mabuk.
Ia duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching, atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap, menilai, Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.
Valencya tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis bebas.