WahanaNews.co | DJ Una atau Putri Una Astari Thamrin mengaku telah menjadi korban penipuan berkedok investasi robot trading DNA Pro.
Wanita cantik 34 tahun itu pun mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp 700 juta.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Kuasa hukum DJ Una, Yafet PW Rissy, memaparkan kerugian yang dialami kliennya.
Yafet menuturkan DJ Una, keluarga, dan teman-temannya telah menginvestasikan uangnya senilai Rp 1,3 miliar. Namun, mereka hanya bisa menarik uangnya senilai Rp 623 juta.
Sementara Yafet menyebut masih ada sekitar Rp 700 juta uang kliennya yang tak bisa diambil.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
"Total investasi yang diberikan oleh DJ Una dan keluarga juga teman-temannya Rp1,3 miliar," kata kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy di Bareskrim Polri, Rabu (13/4/2022).
"Kemudian selama masa Juli - Desember 2021 berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta tapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih Rp 700 juta hilang enggak bisa ditarik lagi, itu persoalannya," imbuhnya.
Atas situasi tersebut, DJ Una dan korban lainnya berharap uangnya bisa kembali.
"Terutama korban seluruhnya bisa dikembalikan seluruh uangnya karena sangat menjadi harapan bagi para korban termasuk DJ Una keluarga dan teman-temannya," tegas Yafet.
Pihaknya juga telah menyerahkan semua perkara itu ke Bareskrim Polri hari ini.
"Jadi saya akan yakin akan dijawab dengan tuntas sampai ke akar-akarnya," ujar Yafet.
Sementara itu, Yafet menegaskan pihaknya tidak membuat laporan baru atas kasus investasi bodong ini. Pasalnya, penyidik Bareskrim Polri menyarankan pihaknya untuk membuat aduan tertulis.
Sebab, aduan tersebut akan merujuk pada laporan kepolisian kasus tersebut yang sudah ada sebelumnya.
"Kita tidak membuat laporan baru, tetapi kita menginduk kepada laporan yang sudah ada. Jadi penyidik menerima kita dengan baik, kita sudah sampaikan DJ Una, keluarga dan temannya adalah korban," jelas Yafet.
"Kita juga akan menunggu pemeriksaan sebagai korban," pungkasnya. [rsy]