WahanaNews.co | Manager Operator System Garuda Indonesia, Oki
Zuheimi, menyebut, nama Djoko Tjandra tercatat sebagai
penumpang Garuda Indonesia perjalanan domestik di kurun waktu 2020.
Djoko Tjandra pun, yang
duduk sebagai terdakwa, sontak membantah
keterangan Oki tersebut.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Djoko Tjandra mengatakan, nama di eKTP-nya adalah "Joko
Soegiarto Tjandra".
Dia menegaskan, Djoko Tjandra yang tercatat di manifes Garuda
Pontianak-Jakarta adalah bukan dirinya.
"Di sini saya melihat bahwa nama
Djoko Tjandra, ya boleh dikata mirip, tapi sebenarnya tidak mirip. Kenapa? Karena, Anda
tidak memperhatikan nama jelasnya saya. Nama jelas saya itu "Joko tanpa D". Joko Soegiarto Tjandra. Di dalam pemesanan tiket, nama itu lengkap, tidak bisa dipengggal
jadi dua, dari tiga," kata Djoko Tjandra, dalam
sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Kata dia, nama "Joko tanpa D" tercatat
di dalam boarding pass dan
sesuai dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP).
"Tidak dengan apa yang Anda
katakan di sini, itu sama sekali tidak mirip," tegas Djoko Tjandra.
Diketahui, Oki yang merupakan Manager Operator
System Garuda Indonesia mengatakan, pernah diminta penyidik menunjukkan manifes penumpang atas nama
Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, Rahmat, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra.
Oki mengaku saat itu menemukan manifes
kelima orang itu, namun untuk nama "Joko Soegiarto Tjandra" dia tidak menemukan, tapi yang ditemukan nama "Djoko Tjandra".
"Total manifes ada banyak. Saya lupa jumlah pasti. Kalau untuk
terkait atas nama Djoko Tjandra, di situ kalau nggak salah ada 2 manifes,"
kata Oki, saat bersaksi dalam sidang.
Selain manifes dengan nama Djoko
Tjandra, dia juga menemukan manifes Pinangki, Rahmat, Anita Kolopaking, dan
Andi Irfan pada rute Jakarta - Kuala Lumpur.
Sedangkan Djoko Tjandra tercatat di
manifes perjalanan domestik.
"Untuk yang saya sampaikan tadi, proses penerbangan domestik. Manifes Bapak Djoko Tjandra adalah penerbangan domestik," kata Oki.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Oki menyebut penerbangan Djoko Tjandra itu rute Pontianak-Cengkareng pada 20 Maret dan 10 April 2020.
Namun, Oki mengaku tidak bisa memastikan, apakah yang tertera dalam manifes itu
benar-benar Djoko Tjandra yang saat ini menjadi terdakwa atau orang lain yang memiliki nama sama.
Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk
sebagai terdakwa.
Djoko Tjandra didakwa memberikan suap
senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari.
Uang itu diberikan melalui Andi Irfan
Jaya dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung)
mengupayakan Djoko Tjandra, yang saat itu menjadi buronan perkara
pengalihan hak tagih (cessie) Bank
Bali, untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa
dari Mahkamah Agung (MA). [dhn]