WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana pada Rabu (22/5/2024) mendatang, terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam dugaan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Sidang dijadwalkan Rabu, tanggal 22 Mei 2024," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, melansir Republika, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Kuasa hukum terduga korban, Maria Dianita Prosperiani, mengungkapkan bahwa aduan kliennya telah diregistrasi dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.
Sidang perdana akan berlangsung pada Rabu (22/5) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta Pusat.
DKPP memastikan bahwa sidang akan digelar secara tertutup karena menyangkut kasus asusila.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
"Teradu minta dilakukan sidang tertutup. Kalau tidak diminta pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu dilakukan persidangan tertutup," ujar Heddy pada pekan lalu.
Sementara itu, Hasyim Asy'ari masih enggan menanggapi ihwal dirinya dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan asusila.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim ketika dikonfirmasi pada pertengahan April lalu.
Sebelumnya, terduga korban melalui kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani, melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024).
Maria tidak mau membeberkan identitas kliennya yang menjadi terduga korban dan enggan menjawab secara tegas apakah perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Hasyim disebut secara terus-menerus menghubungi terduga korban meski terpisah jarak. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ujarnya.
Alhasil, terduga korban mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.
Para pengacara terduga korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim, karena Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya dalam kasus Hasnaeni atau Wanita Emas.
"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ujar Aristo, juga kuasa hukum terduga korban.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]