WahanaNews.co, Jakarta – Untuk mendorong kandidat tertentu mengikuti seleksi, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan turut jemput bola
Anggota Pansel Ivan Yustiavandana menjelaskan tindakan tersebut menindaklanjuti masukan yang diterima dari elemen masyarakat sipil.
Baca Juga:
10 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Segera Diumumkan Pansel
"Iya kami terus bertemu dengan teman-teman dari berbagai elemen. Meminta masukan, pandangan serta dikawal terus Pansel dan tentunya mendorong kandidat yang dipandang mumpuni untuk ikut seleksi," ujar Ivan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (23/6) melansir CNN Indonesia.
Ivan menambahkan pihaknya juga mendengar masukan agar pihaknya mendorong perempuan untuk dapat mengikuti seleksi. Kata dia, hal tersebut sudah menjadi agenda yang dipertimbangkan secara matang oleh Pansel.
“Itu menjadi salah satu agenda yang telah kami bahas terkait dengan inklusivitas gender perempuan. Sepanjang memenuhi kriteria, pasti akan dipertimbangkan. Tidak ada juga pemikiran di Pansel untuk mengutamakan laki-laki," ucap Ivan.
Baca Juga:
Pansel KPK Sebut Seleksi Capim Berlangsung Ketat
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menegaskan tidak ada kriteria khusus untuk kandidat-kandidat yang hendak mengikuti seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
"Kriteria khusus tidak ada, dan kami yakin banyak sekali perempuan Indonesia yang super melebihi laki-laki. Mudah-mudahan dari beliau-beliau perempuan hebat Indonesia ada yang berminat untuk mendaftar," ucap Ivan.
Melalui surat bernomor 02/PANSEL-KPK/06/2024, pendaftaran dimaksud akan dibuka mulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024. Calon pimpinan KPK dapat mengakses pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di laman Sekretariat Negara.
Pansel merinci syarat pendaftaran calon pimpinan KPK sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk dewan pengawas KPK, syaratnya sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. Berkelakuan baik;
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
j. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
l. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sembilan orang Pansel yang ditunjuk (presiden) ini benar-benar diberikan amanah memilih yang terbaik (Insyaallah sesuai harapan kita semua) tanpa ada tekanan ataupun titipan dari siapa pun," kata Ivan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]