WahanaNews.co | DPC Peradi Bandung menegaskan, SK Menkumham soal pengesahan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan, tak bisa dibatalkan.
Hal itu ditegaskan Ketua DPC Peradi Bandung Yovie M Santosa terkait Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Yovie menanggapi hoax yang disebarkan Wasekjen Peradi Soho yang menyatakan bahwa ketetapan Ditjen Ditjen AHU terkait SK Menkumham nomor 0000883.AH.01.08 - 2022 pada tanggal 28 April 2022 tentang legitimasi atau pengesahan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan didapati telah di take down atau dibatalkan.
Yovie menegaskan bahwa take down sebuah website bukan merupakan bentuk pembatalan surat keputusan sah yang telah ditandatangani oleh Menkumham cq Dirjen AHU.
"SK resmi yang sah tentang kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan yang telah ditetapkan tidak bisa dibatalkan atau diganggu gugat. SK Menteri hanya bisa dibatalkan dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang inkrah, itu pun bila didapati kekeliruan atau perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatannya," tegas Yovie melalui keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Lebih lanjut Yovie mengatakan bahwa informasi pembatalan bukan berita resmi dari Kemenkumham tetapi hanya asumsi dari orang per orang (pribadi atau kelompok) sehingga dapat dikategorikan sebagai hoaxdan memenuhi unsur-unsur pasal pada UU ITE.
"Saya pikir jajaran pengurus Peradi yang resmi akan melakukan berbagai upaya upaya hukum atau membuat LP (laporan polisi) atas hoax dan penyesatan informasi ini," tandasnya.
Untuk diketahui Menkumham RI melalui Ditjen Ahu secara resmi telah mengesahkan SK kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dengan Sekjen Imam Hidayat.