WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah dinamika penegakan hukum di Indonesia, peran advokat sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen menjadi sangat penting.
Namun, kualitas dan integritas seorang advokat tidak lahir begitu saja, melainkan dibentuk melalui mekanisme yang diatur dan diawasi oleh organisasi profesinya.
Baca Juga:
Otto Hasibuan Tolak Putusan Mahkamah Konstitusi
Organisasi Advokat di Indonesia bukan hanya sekadar tempat berkumpulnya para pengacara, tetapi juga merupakan lembaga strategis yang memegang peranan penting dalam menjaga standar profesi hukum di tanah air.
Organisasi Advokat merupakan satu-satunya lembaga profesi di Indonesia yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengangkat seseorang menjadi seorang advokat.
Kewenangan ini menjadikan organisasi tersebut sebagai pintu gerbang utama bagi setiap calon pengacara profesional di negeri ini.
Baca Juga:
Simak! Inilah Tugas dan Fungsi Organisasi Advokat Peradi
Tak hanya bertugas dalam hal pengangkatan, Organisasi Advokat juga memiliki tanggung jawab besar lainnya, seperti menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), melakukan proses uji kelayakan terhadap calon advokat, serta menyusun dan menegakkan kode etik profesi bagi para anggota yang tergabung dalam organisasinya.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa hanya mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang berhak untuk diangkat sebagai advokat. Ayat (2) dari pasal yang sama juga memperjelas bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Dengan merujuk pada peraturan tersebut, tampak jelas bahwa kualitas seorang advokat sangat dipengaruhi oleh proses dan mekanisme yang dilalui dalam organisasi profesi.