WAHANANEWS.CO, Jakarta -DPD RI menekan pemerintah agar mengubah arah penyelesaian konflik Papua dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai fondasi utama demi perdamaian yang berkelanjutan.
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menilai konflik Papua tak kunjung menemukan jalan keluar meski wilayah tersebut telah 70 tahun terintegrasi dengan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Pemuda Muhammadiyah Dorong Penambahan Maskapai Penerbangan, Perkuat Konektivitas Provinsi Papua Barat Daya
“DPD RI memandang bahwa penyelesaian konflik di Papua tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan,” kata Yorrys dalam pertemuan DPD RI bersama Amnesty International di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan penyelesaian konflik membutuhkan langkah dialogis dan perlindungan hak asasi manusia secara nyata.
“Diperlukan langkah dialogis, perlindungan hak asasi manusia,” ujar Yorrys.
Baca Juga:
Jaringan Damai Papua (JDP) Serukan Langkah Perundingan Damai di Tanah Papua
Dalam audiensi tersebut, DPD RI sepakat meminta pemerintah menghentikan pendekatan militeristik dalam penanganan konflik Papua.
DPD RI juga mendorong penarikan pasukan TNI, khususnya pasukan non-organik, untuk mencegah eskalasi konflik bersenjata dan mengurangi ancaman terhadap warga sipil.
Yorrys meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, mengedepankan tindakan yang terukur dan proporsional agar tidak menimbulkan korban serta trauma berkepanjangan bagi masyarakat sipil.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap penanganan pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua.
DPD RI mendesak pemerintah pusat agar lebih responsif dan memprioritaskan penanganan pengungsi korban konflik.
Selain itu, pemerintah pusat diminta mendukung pemerintah daerah di Tanah Papua dalam pemulihan fasilitas layanan publik.
Dukungan tersebut mencakup penguatan sumber daya manusia serta perlindungan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di wilayah terdampak konflik.
“Mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan rapat kerja bersama DPD RI guna membahas langkah konkret penanganan pengungsi secara komprehensif dan terkoordinasi,” kata Yorrys.
DPD RI juga meminta pemerintah menghentikan Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua.
Menurut Yorrys, pembangunan di Papua harus berpihak pada kesejahteraan, pendidikan, serta pelibatan aktif masyarakat Papua.
Pemerintah pusat juga diminta berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat adat Papua sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Dalam aspek hukum, DPD RI meminta aparat penegak hukum memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM.
Penegakan hukum tersebut mencakup kasus kekerasan terhadap warga sipil dan pembela HAM.
DPD RI juga mendorong pembentukan Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan di Papua.
Pembentukan lembaga tersebut dinilai penting untuk mengusut dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.
“Mendorong kepemimpinan aktif Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang serta membuka kunjungan para pelapor khusus terkait situasi HAM di Papua,” ujar Yorrys.
DPD RI menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian konflik Papua secara damai, adil, dan bermartabat.
Upaya tersebut, menurut Yorrys, dilakukan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]